Karyawan instansi/dinas pemerintah pusat/daerah, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya negeri/swasta, institusi TNI/Polri, industri/ perusahaan alat kesehatan.
Berbadan sehat, tidak buta warna total/parsial, tidak cacat fisik yang dapat mengganggu aktivitas kinerja profesi
Persyaratan Khusus
Mahasiswa
Jalur Kemitraan : menyertakan surat pengantar/ rekomendasi/tugas/ijin belajar dari
Institusi/instansi/perusahaan pengirim tugas belajar atau surat perintah dari
kesatuan khusus anggota TNI/Polri.
Mahasiswa
Jalur Undangan : Menyertakan surat pengantar/ rekomendasi dari sekolah asal
sekolah.